SUBANG-Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021 ini akan berlangsung di 58 desa. Saat ini sejumlah kecamatan mulai mensosialiasasikan aturan dan tata cara pelaksanaan pilkades serentak ini.
Dengan itu maka, BPD sebagai lembaga permusyawarahan desa harus menguasai dan memahami peraturan Pilkades sesuai dengan Perda No 75 Tahun 2018 Tentang Pilkades. Mulai dari syarat seorangcCakades dan tata cara pelaksanaan pilkadesnya.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Compreng Prakas mengatakan, pihaknya telah menyampaikan dan mensosialisasikan terkait peraturan Pilkades di dua desa yaitu Desa Compreng dan Desa Kalensari dimana kedua desa yang saat ini diisi oleh Kades PAW dan Pjs, itu akan habis masa jabatannya.
Baca Juga:Masyarakat Tiga Desa Terima Bantuan KemensosCiptakan Wirausaha Milenial Tangguh dan Berkualitas
“Kita sudah undang para anggota BPD-nya. Kita sampaikan aturannya, sehingga nantinya mereka sudah paham bener bagaimana proses Pilkades nanti, yang akan digelar pada Desember tahun ini,” kata Prakas.
Camat Compreng Sirojudin menyampaikan, pemcam telah menyampaikan dan mensosialisasikan aturan pilkades tahun ini.
Terlebih kata dia, saat ini kondisi pandemi belum berakhir, ada aturan tambahan dimana tidak boleh kerumunan. Sehingga teknis pencoblosan dan penghitungan suara akan berlangsung di masing-masing dusun atau kampung. Dengan memenuhi standar prokes Covid-19.
“Ya jelas kan harus diatur, mengurangi kerumunan warga pemilih,” tukasnya.(dan/ysp)