Masyarakat Tiga Desa Terima Bantuan Kemensos

Masyarakat Tiga Desa Terima Bantuan Kemensos
DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES BANTUAN SOSIAL: Warga Desa Cidahu saat menerima BST tahap 14-15 sebesar Rp 600 ribu di Bale Desa Cidahu, Kamis (22/7).
0 Komentar

SUBANG-PT. Pos Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) Kemensos tahap 14-15 di tiga Desa di Pagaden Barat yaitu Desa Cidahu, Balingbing dan Cidadap.

Jumlah KPM yang menerima BST itu adalah 664 Warga Desa Balingbing, 384 Warga Desa Cidahu dan 1.063 Warga Desa Cidadap Kecamatan Pagaden Barat. Proses penyaluran berlangsung di masing-masing desa, Kamis (22/7).

Bantuan yang diterima warga sebesar Rp600 ribu/orang dengan rincian tahap 14 dan 15 masing-masing sebesar Rp300/orang.

Baca Juga:Ciptakan Wirausaha Milenial Tangguh dan BerkualitasBuruh Perempuan Kritisi Wacana BSU Kemenaker

Menurut Kesos Kecamatan Pagaden Barat Edi Sudrajat SSos MSi,  bantuan ini sangat berguna sekali bagi masyarakat saat ini. Bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat. Terlebih dalam masa PPKM ini.

“Pembagian bantuan ini dengan menggunakan prokes yang sangat ketat, dimana setiap KPM diwajibkan untuk memakai masker,” kata Edi.

Sementara itu, teknis pengambilan bantuan tersebut dilakukan dengan cara bergilir sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pemdes kepada masing-masing RW. Tujuannya untuk mengurangi kerumun pada waktu pengambilan bantuan tersebut.

Kepala Pos Indonesia Pagaden Asep Wahyudin menyampaikan, BST dari Kemensos sudah mulai disalurkan kepada 2.111 KPM dari total 7.752 KPM. Penerima bantuan tersebut yang terdata di Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS).

“Untuk mengoptimalkan penyaluran Pos Pagaden mengerahkan  8 petugas, seluruh petugas sebelumnya sudah mendapatkan  vaksin covid’19.” tutur Asep.

Kepala Desa Cidadap Taswan Sucipto didampingi Babhinsa TNI/POLRI, mengatakan, BST Kemensos tahap 14 dan 15 dampak pandemik Covid-19  untuk 1.063 KPM. “Mudah-mudahan bantuan sosial ini bisa membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).(dan/ysp)

0 Komentar