Hingga saat ini sudah masuk triwulan ketiga, tapi alasannya kata Willy masih sama, yakni menunggu selesai pengajuan semua kelurahan.
“Jadi seolah-olah tidak ada inisiatif Kecamatan Subang untuk mempercepat, malah kesannya memperlambat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, Dewan Pertimbangan Forum RW Kabupaten Subang, Teddy membenarkan di Kecamatan Subang honorer untuk RT dan RW tertunda pencairannya.
Baca Juga:Aqua Subang Bantu Perbaiki JalanWarga Gembira! Jalan Karanganyar-Kalentambo 3,1 Km Akan Diperbaiki Tahun Ini
Menurutnya itu disebabkan oleh sumber dana untuk honorr. Di kecamatan lain, bersumber dari ADD, di Subang dari BKUD.
“Ya memang hanya di Subang saja, pasalnya jika di Kecamatan Subang itu kebanyakan kelurahan, sumber dananya dari BKUD. Yang dari kecamatan lain kan Desa sumbernya dari ADD,” terangnya.
Dia menambahkan, jika dari BKUD itu diperlukan Perbup sebagai payung hukum, lantaran ada penambahan jumlah honorium. Dari yang semula hanya Rp2 jutaan, sekarang menjadi Rp3 jutaan.
“Sedangkan Perbup itu kan perlu proses, jadi terlambat,” tukasnya.
Sebelumnya, Forum RT/RW se Kabupaten Subang dikukuhkan oleh Bupati Ruhimat pada Maret lalu di Aula Pemda Subang.
Bupati memberikan apresiasi atas peran RT/RW dalam mengabdi kepada masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19 yang bertugas sebagai garda terdepan mencegah penyebaran Covid-19. Mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, hingga membantu masyarakat yang terpapar virus Covid-19, serta dukungan atas terlaksananya program sapapait samamanis di Kabupaten Subang.
“Peran RT/RW sangat penting dalam mendukung terwujudnya program pemerintah untuk itu pemerintah kabupaten Subang berupaya memberikan dukungan berupa honorarium,” katanya ketika itu.
Pemda Subang memberikan honor kepada RW sebesar Rp3,4 juta / tahun dan Rp3 juta / tahun untuk RT.(idr/ysp)