KARAWANG-Ratusan pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), selama priode 6 sampai 25 Juli disidang di tempat. “Para pelanggar PPKM itu rata-rata karena tidak menggunakan masker dan kami serahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” ujar Kasubag Program dan Pelaporan Satpol PP Karawang, Asep Vivar.
Dijelaskan, PPKM Darurat yang sudah diberlakukan sejak 3 Juli 2021, masih diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. “Kebijakan PPKM Darurat ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Menurutnya, operasi yustisi itu sebagai langkah agar masyarakat lebih mematuhi ketentuan PPKM ini, tim gabungan TNI, Polri, Dishub, Kejaksaan dan Satpol PP Karawang terus melakukan operasi dan langsung melaksanakan sidang di tempat.
Baca Juga:Memilih Resign Kerja, Saeful Fokus Budidaya Jamur Tiram di Tengah Pandemi,Tahapan Pilkades Dihentikan Sementara
Dikatakan, selama pemberlakuan PPKM hingga 25 Juli 2021 pihaknya mencatat sebanyak 234 orang yang disidang dan kemudian didenda lantaran melanggar protokol kesehatan.
Dikatakan Asep, jumlah tersebut terhitung sejak 6 Juli. Karena Perda terkait pelanggaran dan sidang di tempat baru dilaksanakan sejak 6 Juli lalu.
“Karena diberlakukan Perda sejak 6 Juli 2021. Sampai tanggal 25 Juli kemarin ada 234 yang didenda perorangan. Karena sidang tidak dilaksanakan Sabtu dan Minggu,” katanya.(use/vry)