BINONG-Camat Binong Aep Saepudin secara resmi melantik Penjabat Sementara (Pjs) Kades Kihiyang Hariri SIP untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya Hariri telah menjadi Pjs di Desa Kihiyang selama 6 bulan. Sesuai aturan, masa Pjs hanya 6 bulan dan bisa diperpanjang kembali.
Dalam kesempatan itu, Camat Binong Aep Saepudin mengatakan, meski berstatus Pjs tetapi kewenangannya sama dengan Pjs definitif. Hariri hanya mengisi kekosongan jabatan kades hingga nanti pilkades serentak digelar.
Diapun meminta kepada penjabat yang dilantik karena sebagai ASN di lingkungan kecamatan, punya dua kewajiban yaitu sebagai aparatur dan penjabat kades. Sehingga harus bisa mengatur waktu dan tanggungjawab antar keduanya.
Baca Juga:Mereka Mundur Teratur Begitu Tahu Tidak Terima Uang saat Sharing Komunikasi dan Motivasi di TNI dan PolriSidang Kasus SPPD Fiktif DPRD Subang, Dede: Ahmad Rizal Sudah, Minggu Depan Giliran Wakil Bupati
“Laksanakan tugas dengan baik, semoga jadi amal ibadah,” katanya dalam acara pelantikan yang digelar di GOR Desa Kihiyang, Senin (26/7).
Selain itu, Camat Aep berpesan agar dapat menjalankan tupoksi sesuai porsi, melaksanakan pekerjaan dan program sesuai aturan dan kesepakatan. Dia juga meminta agar Pjs dapat menjalin komunikasi yang baik dengan semua lembaga desa.
Pjs Kades Kihiyang Hariri menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan kepadanya. Ini adalah sebuah kehormatan sebagai ASN untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai aturan yang berlaku.
“Mohon dukungan semua pihak, agar dalam menjalankan roda organiasasi pemerintah desa bisa berjalan sesuai harapan,” tukasnya.(dan/ysp)