Dua Desa di Compreng Akan Gelar Pilkades Serentak

Dua Desa di Compreng Akan Gelar Pilkades Serentak
0 Komentar

“Terkecuali yang bersangkutan sudah menyelesaikan putusan pidana penjara dan mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana penjara dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang,” imbuhnya.
Selain itu, dalam aturan ini mensyarakat bahwa calon kepala desa tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan.
“Jadi tetap dibatasi hanya sampai 3 kali,” imbuhnya.(dan/ygi/ysp)

 

Laman:

1 2
0 Komentar