PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Daratnya

PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Daratnya
PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Daratnya
0 Komentar

PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Daratnya. Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Ada sejumlah aturan baru yang dibuah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terutama soal perjalanan jauh untuk transportasi darat.

“Secara spesifik ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali pada masa pandemi COVID-19,” ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (27/7).

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, daerah kategori PPKM Level 3 dan Level 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

Baca Juga:Ciri-Ciri Batu Empedu, Hati-hati Jika Mual Begini…Teroris, Tidak Ada Korelasi dengan Agama Tapi Politik

“Syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” jelasnya.

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. Selain itu tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR.

Namun pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Untuk meminimalisir penularan Corona ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang. Ketentuannya yaitu:

1. Maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4

2. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3

0 Komentar