PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Daratnya

PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Daratnya
PPKM Level 4, Berikut Aturan Perjalanan Daratnya
0 Komentar

3. Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Budi meminta masyarakat mempersiapkan perjalanannya. Sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang di dalam SE 56 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga:Ciri-Ciri Batu Empedu, Hati-hati Jika Mual Begini…Teroris, Tidak Ada Korelasi dengan Agama Tapi Politik

“Yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan. Syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes,” pungkas Budi. (Fin/Jni)

Laman:

1 2
0 Komentar