KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidang Paripurna pemberhentian Wakil Ketua III DPRD H. Deden Rahmat, Senin (2/8). Pemberhentian Pimpinan DPRD dari Fraksi PKB tersebut, karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Sidang Paripurna yang digelar secara virtual itu dihadiri langsung oleh 15 orang Anggota DPRD dan 22 orang mengikuti melalui zoom meeting.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar mengatakan, pemberhentian pimpinan DPRD sesuai dengan Tata Tertib DPRD Karawang, dimana seorang anggota DPRD dapat diberhentikan karena beberapa hal, salah satunya karena meninggal dunia.
Baca Juga:Tabung Gas Meledak, Iwan Luka Bakar SeriusBakal Digelar di Sekolah, Vaksinasi Usia 12-17 Masih Tunggu Dosis Khusus
“Setelah Sidang Paripurna ini Bupati Karawang harus menyampaikan keputusan DPRD yang sudah diparipurnakan tentang pemberhentian tersebut kepada Gubernur Jabar, paling lambat 7 hari sejak Sidang Paripurna,” ujarnya.
Pendi menambahkan, untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Alm. H. Deden Rahmat ke pemenang suara terbanyak berikutnya di PKB untuk daerah pemilihan empat, hingga hari ini masih menunggu keputusan dari DPP PKB, untuk kemudian di proses oleh DPRD ke KPU.
“Hari ini hanya (Paripurna) Pemberhentian saja. Kalau untuk PAW nanti Surat Keputusan dari PKB dulu, baru kita proses ke KPU dan lainnya,” tandasnya.(use/vry)