PURWAKARTA-Bupati Purwakarta melalui Distarkim meminta Bawaslu mengosongkan kantor di Jalan RE Martadinata, Purwakarta, alasannya, gedung tersebut mau direhab. Tak ambil pusing, Bawaslu pun segera melapor ke Bawaslu Jawa Barat.
Tak menunggu lama, Bawaslu Jabar menurunkan anggaran untuk sewa kantor. Adapun saat ini, kantor Bawaslu bergeser ke Jalan Kusumaatmaja, Purwakarta. “Mungkin bupati lupa, kalau saat ini Bawaslu sudah permanen. Jadi, meski tahapan pemilu sudah usai, Bawaslu tetap bekerja,” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos saat dihubungi, Selasa (3/8).
Di antara program kerja yang dilakukan, sambungnya, yakni pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Ini sebagaimana amanat UU 7/2017 Tentang Pemilu.
Baca Juga:Akibat Pandemi, Travel Umroh Merugi Setengah MiliarKeren!! SMKN 1 Kasomalang Sabet Tiga Kategori di Lomba Kompetensi Siswa
Adapun terkait kebijakan bupati itu pun, pihaknya tak mempersoalkan. Sebab kerja pengawasan saat ini belum terlalu mendesak seperti saat ada tahapan. Karenanya, lanjut Binos, bekerja dari kantor kontrakan pun tak masalah. “Di luar DPB, kami juga fokus menyiapkan kader pengawas melalui Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP),” ujarnya.
Binos memberi bocoran, pemilu serentak sebagaimana kesepakatan para pihak di tingkat pusat akan dilaksanakan 2024. Namun, tahapannya sudah dimulai Maret 2022. “Tahun depan sudah masuk tahapan. Daerah juga punya kewajiban menyiapkan dana cadangan,” katanya.
Dihubungi terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta prihatin terhadap apa yang dialami Bawaslu Purwakarta. “Kami ikut prihatin,” kata Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman saat dihubungi.
Meski demikian, pihaknya tak ingin berburuk sangka, lantaran secara mendesak, bangunan tersebut sudah harus diperbaiki. “Tapi idealnya sih kalau pun tidak di sana, alangkah baiknya jika difasilitasi oleh bupati menempati gedung atau aset lain,” kata Ikhsan.
Namun, Ikhsan juga mengacungkan dua jempol untuk Bawaslu yang nampaknya tak kesulitan mencari kantor sendiri. Baik dari sisi anggaran maupun lokasi. Terbukti, tak butuh waktu lama Bawaslu punya kantor lagi meski statusnya sewa atau kontrak. “Yang penting substansinya, punya kantor dan bisa tetap bekerja,” ujar Ikhsan.(add/vry)