Jerinx (JRX SID) Jadi Tersangka Lagi? Ini Penjelasannya. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka pada kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Perihal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Kombes Yusri yang mengatakan, bahwa penetapan tersangka yang berprofesi sebagai drummer Superman Is Dead (SID) tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8). Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan rencana ke depannya pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx. “Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin,” ucap Yusri Yunus.
Baca Juga:Kelas Kolaboratif Ala Komite Ekraf dan Subang Creative Hub, Gelar Workshop Foto ProdukPermohonan Pemindahtanganan Lahan Seluas 5 Hekta di Wilayah Pelabuhan Dikabulkan, KSOP Patimban Kunjungi Ruhimat
JRX SID (Jerinx SID) dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik pada tanggal 10 Juli 2021.
Suami dari Nora Alexandra tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn/Jni)