PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Peraturannya

PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Peraturannya
PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Peraturannya
0 Komentar

PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Peraturannya. Sekitar jam 21.00 Wib malam, 09 Agustus 2021, Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Akan tetapi, perpanjangan PPKM saat ini, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 2 roadmap yang akan disesuaikan, yakni sektor perdagangan, seperti pusat perbelanjaan dan mall, industri esensial yang berbasis ekspor dan industri penunjangnya.

PPKM Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, Ini Peraturannya

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ujar Luhut yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8).

Baca Juga:Kredit Pertanian BRI Tembus Rp117,54 Triliun, Pembiayaan Rice Mill Jangkau Lebih dari 40 Ribu NasabahPemdes Cigugur Kebut Realisasikan Pembangunan lingkungan

Luhut mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Uji coba berlangsung satu pekan ke depan dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

“Hanya mereka yang sudah di vaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini,” ungkap Luhut.

Kemudian, kata Luhut, industri esensial berbasis ekspor, pekan ini juga telah disusun seluruh ketentuan protokol kesehatan agar pekan depan juga dapat dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen staff yang dibagi minimal 2 shift.

“Penyesuaian di level 4 dilakukan juga tempat ibadah, mulai 10 Agustus di wilayah level 4 dapat melakukaan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau 20 orang,” pungkasnya. (Fin/Jni)

0 Komentar