Saudi Buka Ibadah Umrah, Ini Persyaratannya

Saudi Buka Ibadah Umrah, Ini Persyaratannya
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah kerajaan Arab Saudi mulai menerima jamaah umrah dari luar negeri mulai Senin (9/8) besok. Syaratnya jamaah wajib sudah divaksinasi. Kapasitas jamaah umrah hanya dibatasi maksimal 2 juta orang per bulan.

Disiplin protokol pencegahan COVID-19 adalah kebijakan yang tidak bisa ditawar. Jamaah haji domestik dan luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19 resmi bersama dengan permintaan umrahnya.

Jamaah wajib sudah divaksinasi. Termasuk dari negara Arab Saudi sendiri. Selanjutnya, jamaah melakukan proses karantina. Penerbitan izin dilakukan melalui aplikasi mobile Eatmarna dan Tawakkalna.

Baca Juga:Terus Bantu Penanggulangan Covid-19, BRI Dukung Konser Amal Indonesia TangguhPPKM Jilid-3, Pemuda Muhammadiyah Subang beserta JumBer Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Masker ke 7 Cabang

Sistem terintegrasi layanan ini diambil oleh Kerajaan Arab Saudi untuk keselamatan dan kesehatan jamaah yang akan melakukan umrah dan ziarah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menerapkan mekanisme lingkungan aman COVID-19 bagi para jamaah.

Untuk jumlah penumpang bus tidak akan melebihi 50 persen dari kapasitas. Jamaah pun wajib menjaga jarak aman dalam bus. Selain itu, izin jamaah yang dikeluarkan oleh aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna harus ada sebelum menaiki bus.

Otoritas Kerajaan Arab Saudi menyatakan ada kriteria vaksin tertentu yang akan diizinkan. Yakni dua dosis penuh vaksin COVID-19 dari plafform Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.

Untuk yang sudah mendapatkan dosis penuh vaksin China (Sinovac atau Sinopharm, Red) diwajibkan menambah suntikan booster dari vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson. (fin)

0 Komentar