Indonesia Sedang PPKM, TKA Boleh Masuk, Mardani: Ada Apa Dengan Pemerintah?

Indonesia Sedang PPKM, TKA Boleh Masuk, Mardani: Ada Apa Dengan Pemerintah?
Indonesia Sedang PPKM, TKA Boleh Masuk, Mardani: Ada Apa Dengan Pemerintah?
0 Komentar

Indonesia Sedang PPKM, TKA Boleh Masuk, Mardani: Ada Apa Dengan Pemerintah? Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengaku kecewa kepada pemerintah, sebab telah meloloskan 34 tenaga kerja asing (TKA) yang berasal dari Tiongkok ke Indonesia.

Menurut Mardani, masuknya TKA asal Tiongkok itu mencederai keadilan publik. Sebab, mereka datang ke Indonesia ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedang berlangsung.

“Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik. Dan ini sudah kejadian yang berulang. Ada apa dengan pemerintah?” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (10/8).

Baca Juga:Meski Hidup Sulit Jangan Mengeluh, Jalani dan Cari SolusiMantan Penyidik KPK Jabat Kapolres Subang

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menambahkan, sangat tidak beralasan jika 34 TKA Tiongkok dapat masuk Indonesia hanya dikarenakan mempunyai Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home,” tuturnya.

Mardani juga menilai, bahwa dengan mengizinkan TKA asal Tiongkok itu masuk ke Indonesia, hal itu sama saja pemerintah acuh kepada peraturan yang dibuatnya sendiri. Yaitu preihal  pembatasan mobilitas masyarakat.

“Semua harus konsisten. PPKM bermakna menghentikan mobilitas bagi siapa pun. Kecuali yang urgent dan darurat,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham) mencatat ada sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia di PPKM Level 3 dan 4. TKA tersebut masuk ke wilayah Tanah Air melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Sabtu (7/8).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumhm Arya Pradhana Anggakara mengatakan, 34 WNA yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan tenaga kerja asing yang sudah memenuhi persyaratan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) serta sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19. (JawaPos/Jni)

0 Komentar