PAD Diprediksi Defisit Rp120 Miliar, Wakil Bupati Minta Bapenda Optimalkan Pendapatan

PAD Diprediksi Defisit Rp120 Miliar, Wakil Bupati Minta Bapenda Optimalkan Pendapatan
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Wakil Bupati Subang, Agus Masykur saat diwawancarai kaitan dengan persiapan menghadapi Porprov 2022
0 Komentar

SUBANG-Wakil Bupati Subang, Agus Masykur mengakui terdapat banyak penurunan PAD. Tahun ini saja diprediksi PAD defisit sekitar Rp120 miliar. Dia mengklaim sedang mengkaji sejauh mana angka tersebut validitasnya.

“Iya nanti di perubahan kita akan ada penyesuaian, tapi belum tau nilainya yah karena masih belum fix,” paparnya kepada Pasundan Ekspres.

Untuk menanggulangi penurunan tersebut, Wabup berharap Badan Pendapatan Daerah bisa menggali objek pajak, atau sumber-sumber hutang dari objek pajak lain sehingga PAD bisa dioptimalkan.

Baca Juga:Siapkan 35 Siswa jadi Anggota PaskibrakaDampak PPKM, Biaya Produksi Usaha Ternak Ayam Broiler Bertambah

Kepala Bidang Penagihan Bapenda Subang, Rini mengungkapkan, realisasi pendapatan dari sektor pajak terdampak pandemi Covid-19. Objek pajak kesulitan membayar pajak.

Hingga bulan Juli pendapatan baru mencapai Rp170 miliar dari target PAD tahun 2021 Rp614 Milyar.

“Nanti di perubahan kita sedang rancang untuk penyesuaian, karena kita juga kan melihat kondisi real di lapangan. Para wajib pajak juga mengalami banyak kesulitan. Nanti akan mengajukan penurunan target ke angka yang lebih realistis, karena keadaannya juga begini, setiap objek pajak mengeluhkan,” paparnya.

Rini mengaku, optimalisasi pencapaian terus dilakukan untuk menggali potensi pendapatan. Seperti dari piutang perusahaan-perusahaan sehingga bisa menambah potensi pendapatan di luar pajak daerah.

Selain itu, Bapenda juga mengupayakan pendapatan daerah dari pengenaan denda terhadap PPAT/PPATS yang tidak mematuhi ketentuan dalam proses penerbitan akta tanah/bangunan.

“Pendapatan daerah dari pengenaan denda penerbitan akta tersebut terus kita upayakan, karena memang masih ada beberapa PPAT/PPATS yang belum menyelesaikan dendanya, cuma nilainya (denda) bervariasi,” ujarnya.

Namun, untuk melakukan penagihan denda tersebut Bapenda kerap mengalami kendala. Antara lain PPAT-nya pensiun atau pindah tugas, meninggal dunia hingga pembayarannya dilakukan mencicil.(idr/ysp)

0 Komentar