JPU Harus Telusuri Uang Rp830 Juta
SUBANG-Perkara SPPD Fiktif DPRD Subang masuk dalam keterangan terdakwa. Sebelumnya dalam persidangan, banyak saksi-saksi yang dimintai keterangan. Dua terdakwa yaitu Aminudin dan juga Johan Meidar bersaksi secara virtual dan menerangkan bagaimana SPPD Fiktif tersebut terjadi.
Johan Meidar yang bersaksi, kegiatan pada tangggal 8-11 Mei, 13-15 Agustus dan 30 Oktober – 1 November tahun 2017 tidak ada (fiktif). Johan juga mengakui hanya menerima uang sebesar Rp3 juta, dari kerugian SPPD fiktif sebesar Rp830 juta. Sedangkan Aminudin, mengakui ada kegiatan SPPD Fiktif tersebut, namun uang hasil kerugian dirinya tidak tahu menahu.
Kuasa Hukum Terdakwa Johan Meidar, Asep Rochman Dimyati mengatakan, sesuai dengan bukti bukti persidangan yang diikuti, keterangan kliennya keuangan ada mengalir kepada pimpinan DPRD Subang pada tahun 2017.
Baca Juga:Sambut Tahun Baru Islam 1443 H, Dewan Syura PKB Gelar Doa dan Santunan Yatim di SumedangPemdes Munjul Perbaiki Jalan Cipalawad-Tanjung Jaya
“Iya kita perjelas lagi, klien kami Johan Meidar, hanya membuat dokumen dan pendukung, Tujuannya menutupi keuangan yang sudah bocor sebelumnya ganti uang (GU),” katanya.
Dijelaskan Asep, kliennya mengakui bahwasanya SPPD Fiktif tersebut ada. Oleh karena itu, sesuai dengan fakta persidangan yang ada, jika ada temuan baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menindaklanjutinya. “Seharusnya jika ada fakta persidangan baru, JPU juga harus jeli,” katanya.
Asep mempertanyakan, ketika tahun 2017 pimpinan DPRD Subang kenapa tidak ada menegur ataupun memanggil kliennya, ketika terjadi pemfiktifan itu. Kenapa terkesan ada pembiaran. “Nah ini dia, kenapa bisa terjadi seperti itu,” katanya.
Kuasa Hukum Terdakwa Aminudin, Dede Sunarya SH mengatakan, sesuai dengan fakta persidangan yang ada dimana keterangan terdakwa Johan Meidar untuk Aminudin, dan Aminudin untuk Johan meidar, ada keganjilan. Dimana uang kerugian Rp830 juta yang merupakan SPPD Fiktif tersebut harus ditelusuri. “Ini kan gaib, karena klien saya Aminudin dan juga Terdakwa lainnya Johan Meidar tidak mengakui menerima uang tersebut,” katanya.
Dijelaskan Dede, gaibnya uang tersebut, bendahara DPRD Subang yang waktu itu dijabat oleh Riri tidak jelas memberikan uangnya kemana. “Ini harus dihadirkan Bendahara DPRD waktu itu, karena uangnya sendiri tidak diketemukan. Apakah diberikan dan dibagikan ke Tim PPTK, Pimpinan DPRD Subang atau malah disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.