Ditunda, Pilkades Serentak 16 Oktober 2021

Ditunda, Pilkades Serentak 16 Oktober 2021
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seerentak di Kabupaten Purwakarta akhirnya di tunda hingga 16 Oktober 2021. Hal itu Berdasarkan surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ – 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengatakan Bupati Purwakarta telah mengeluarkan surat keputusan berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sehingga Pilkades serentak yang seyogyanya akan digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang gelarannya akan ditunda, dan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 mendatang. “Tepatnya, Pilkades serentak di Purwakarta akan kita laksanakan pada 16 Oktober 2021 mendatang, mudah-mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu, kondisi bisa pulih dan pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal,” kata Jaya Pranolo, Selasa (11/8).

Menurutnya, surat keputusan tersebut dikeluarkan dan telah ditandatangi oleh Bupati Purwakarta pada Selasa (10/8/2021). “SK Bupati Purwakarta dengan nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga:Hiswana Migas Usulkan Kenaikan Harga Gas 3 KgAlhamdulillah, Anak-anak Jadi Yatim Piatu Akan Mendapat Perhatian dari Pemda

Oleh karena itu, lanjut Jaya terjadi juga perubahan tahap pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak diantaranya; persiapan kampanye yang akan dimulai pada 8-9 Oktober 2021, kemudian tahapan kampanye yang dijadwalkan selama tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021. “Kemudian, masa tenang juga tiga hari mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. Perubahan tahapan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18 Oktober 2021,” pungkasnya.(mas/sep)

0 Komentar