BALI-Kasus pembunuhan sadis yang menimpa wanita asal Subang di di kamar No.1 Thalia Homestay, Jalan Tukad Batanghari XA No.12, Panjer, Denpasar Selatan, Bali, sudah diputus Pengadilan Negeri Denpasar.
Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari divonis Hakim PN Denpasar dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Media lokal Radar Bali menyoroti kasus tersebut yang hanya diganjar hukum ringan. Pria berusia 24, tahun asal Dusun Krajan Lor, RT 002 / RW 002 Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pasalnya kasusu ini sempat membuat heboh di Bali dan juga Subang yakni alamat kroban di Dusun Karanganyar RT018/RW003 Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca Juga:Salurkan CSR, Rumah Sakit Mitra Family Bantu Penanganan Covid-19 di Beberapa PuskesmasPembangunan Infrastruktur di Desa Margahayu Tetap Berjalan
Sebagaimana dilansir Radar Bali, Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menjatuhkan hukuman bagi pelaku pembunuh sadis terhadap Tiktokers sekaligus cewek Michat ini dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan saat sidang daring pada Kamis 5 Agustus 2021 lalu. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Dwi Setyawan dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada di tahanan,”terang Ketua Majelis Hakim Angeliky.
Sesuai amar putusan, vonis 12 tahun bagi pria beristri, ini karena hakim menilai, terdakwa Wahyu Dwi Setyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dengan dakwaan alternative pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP.
Seperti diketahui, janda cantik dibunuh secara sadis, oleh teman kencannya. Tiktokers cantik ini dihabisi di kamarnya sesaat setelah berhubungan badan dengan Terdakwa Wahyu Dwi Setyawan.
Sebelum digorok, korban teriak dan meronta minta tolong sambil menghentakkan kaki ke lantai. Terdakwa langsung membekap korban. Terdakwa, itu kemudian mengorok leher janda cantik asal Subang ini sebanyak dua kali dengan pisau kerambit.
Setelah korban lemas bersimbah darah akibat digorok, Terdakwa Wahyu melepas bekapan dan mendorong korban Dwi Farica ke tempat tidur dan jasad korban kemudian jatuh ke lantai samping tempat tidur dengan posisi menungging dan tanpa busana.
Selanjutnya, usai memastikan korban tak bernyawa, pembunuh berdarah dingin ini langsung mengambil HP (Handphone) dan dompet korban yang ada di meja rias.