Dihukum Ringan, Pria Beristri Pembunuh Janda Kembang Asal Subang Hanya Dihukum Segini

Dihukum Ringan, Pria Beristri Pembunuh Janda Kembang Asal Subang Hanya Dihukum Segini
0 Komentar

Terdakwa kemudian memakai baju kaos oblong warna hitam dan celana jeans pendeknya yang sebelumnya ditaruh diatas kasur atau tempat tidur korban.

Bahkan teganya lagi, sebelum kabur, terdakwa juga masih sempat mengecek laci meja rias korban.
Namun saat menggeledah laci rias korban, terdakwa tidak menemukan apa-apa. Melihat di laci rias korban tak ada barang berharga, terdakwa kemudian bergegas keluar kamar melalui pintu balkon belakang sambil membuang pisau kerambit ke pot tanaman di balkon belakang homestay.

Selanjutnya, terdakwa berjalan menyusuri balkon kamar belakang homestay dan turun ke lantai 1 melalui tembok rumah samping homestay menuju warung tempat ia memarkir sepeda motor.

Baca Juga:Salurkan CSR, Rumah Sakit Mitra Family Bantu Penanganan Covid-19 di Beberapa PuskesmasPembangunan Infrastruktur di Desa Margahayu Tetap Berjalan

Saat terdakwa kabur dari TKP menuju kosnya, terdakwa sempat berhenti di kawasan Taman Pancing.
Saat berhenti itu, terdakwa sempat mengeluarkan dompet yang dicuri dari korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 700.000 yang ada di dalam dompet.

Setelah itu, dompet korban kemudian dibuang ke sungai. Terakhir Dwi Setyawan pulang ke kosnya di Jalan Pulau Bungin I, No. 17 Densel dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di kamar kos, terdakwa mengaku tidak tenang. Ia kemudian bergegas kabur ke rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur (Jatim), dan akhirnya diamankan Jumat (12/2) sekitat pukul 20.00 WITA. (ygi)

Laman:

1 2
0 Komentar