Istri Main Serong, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Pacar Istrinya

Istri Main Serong, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Pacar Istrinya
0 Komentar

Polisi mengamankan lima orang terkait kasus pembunuhan berencana di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Mereka masing-masing berinisial MI, MH, Aj, MU, MOH dan F.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumuntoy mengatakan kasus pembunuhan ini bermotif asmara. Dimana korban H memiliki hubungan gelap dengan salah satu istri pelaku berinisial MI.

“Pelaku tidak terima dan mengadukan hal tersebut kepada adiknya (masih DPO). Sang adik mengusulkan memberikan efek jera dan itu disetujui MI dengan menyewa pembunuh bayaran dengan imbalan Rp30 juta,” ungkap AKBP Jerrold seperti dikutip dari siaran Polri TV, Kamis (12/8).

Baca Juga:Sertifikat Vaksinasi Hilang, Download Lagi Saja Begini CaranyaPengadilan Negeri Subang Sita Lahan Seluas Hampir 6,5 Hektare di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara.

Menurut Jerrold, para pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak 25 Juli 2021. Para pelaku sebelumnya melakukan pertemuan sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban pada 29 Juli 2021.

“Korban dihabisi nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021, sekitar 18.00 WIB. Sebelumnya para tersangka mengadakan rapat setiap hari pada 25-28 Juli 2021,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Jerrold, para pelaku memiliki peran masing-masing. Otak pelaku pembunuhan adalah MI, MH selaku pencari eksekutor, AJ selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutor dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.

Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, serta celurit dan pedang.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (bbs/idr)

0 Komentar