Pengadilan Negeri Subang Sita Lahan Seluas Hampir 6,5 Hektare di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara.

Pengadilan Negeri Subang Sita Lahan Seluas Hampir 6,5 Hektare di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara.
0 Komentar

PUSAKANAGARA- Pengadilan Negeri Subang melakukan sita eksekusi (executorial beslag) atas putusan nomor perkara: 25/Pdt. G/2020/PN SNG. Sita eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Nomor : 3/Sita.Eks/2021/PN SNG terhadap bidang pabrik tua bekas penggilingan beras dan lahan seluas hampir 6,5 hektare di Desa Pusakaratu Kecamatan Pusakanagara.

Pelaksanaan sita eksekusi ini dijaga ketat apparat dari TNI Polri. Kabag Ops Polres Subang Kompol Syamsul B turut juga hadir mengamankan sita eksekusi ini dibantu oleh Danrami Pusakanagara Kapten Sanadi serta Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat.

Panitera Pengadilan Negeri Subang Endang Sumarno mengatakan, terkait dengan sita eksekusi ini merupakan permohonan dari pemohon atas perkara nomor 25/Pdt. G/2020/PN SNG yang diputus Desember 2020 lalu.

Baca Juga:SMRC Sebut Kepercayaan Jokowi kepada Airlangga Semakin TerlihatAnggota Hiswana Migas DPC Subang Siap-siap Divaksin

“Kami hanya melaksanakan sita eksekusi saja untuk mengamankan agar lahan atau lokasi ini tidak hilang, dan tidak diperjualbelikan. Ini sita eksekusi saja bukan sita pengosongan,” imbuhnya.

Terkait dengan, pokok perkara, ia juga tak ingin memberikan keterangan berlebih dan kapasitasnya dalam hal ini hanya melaksanakan kegiatan sita eksekusi bersama jurusita dari Pengadilan Negeri Subang.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT NV Tommy Santosa mengatakan, sita eksekusi ini merupakan tindakan pengamanan asset oleh Pengadilan Negeri Subang. Meski demikian, pihaknya masih melakuka upaya hukum banding terhadap Siti Kusmirah Acke Faber yang memenangkan gugatan ini.

“Awalnya kami tidak menghadiri gugatan awal karena bukan subjek maupun objeknya bukan punya kita, ternyata berjalannya waktu kita ajukan gugatan perlawanan karena yang digugat itu lahan client kami yang sudah bersertifikat dan baru diperpanjang,” jelas Tommy.

Pihaknya juga sebenarnya telah berkirim surat pada Ketua Pengadilan Negeri Subang terkait dengan penolakan sita eksekusi tersebut. “Secara administrasi kita sudah sampaikan. Nanti dalam wkatu dekat kami akan coba hearing dengan Ketua PN terkait ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, pabrik tua bekas penggilingan beras dan lahan seluas hampir 7 hektare di Pusakanagara, menjadi sengketa hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri Subang.

Hadir dalam kegiatan tersebut dari Panitera dan Jurusita PN Subang, Kuasa Hukum Penggugat Ahma Herlambang SH dan Kuasa Hukum Pelawan Tommy Sontosa serta Muspika Kecamatan Pusakanagara yang dibantu TNI POLRI serta Kepala Desa Pusakaratu dan staf. (ygi)

0 Komentar