Sita Eksekusi Dijaga Ketat Aparat, PT NV Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

0 Komentar

Sebab, meskipun telah ada putusan atas gugatan perlawanan, pihaknya menilai kejanggalan tersebut masih ada baik dari dokumen pembuktian serta bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang baru saja di perpanjang oleh PT NV hingga 2037 mendatang.

Sebelumnya, pabrik tua bekas penggilingan beras dan lahan seluas hampir 7 hektare di Pusakanagara, menjadi sengketa hingga berlanjut ke Pengadilan Negeri Subang.

Padahal penggugat lahan Siti Kusmirah Acke Faber hanya bermodal dokumen Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) yang sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan tergugat memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku. Tak hanya itu, SPPT objek pajak lahan tersebut tiba-tiba berubah. Diduga ada oknum bekas pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang terlibat.

Baca Juga:Aep Syaepuloh: Pasien Covid-19 di Karawang TurunKhusus Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Cek Subsidi Gaji di Situs Ini, Bisa Juga Lewat WA

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas kepemilikan tanah seluas 6,9 hektare PT NV digugat Siti Kusmirah dimenangkan oleh PN Subang, padahal cuma modal dokumen Ipeda.

Sedangkan, Didi Wjaya atau PT NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7 dan 8 yang masa berlakunya hingga 2037 setelah diperpanjang pada tahun 2017 lalu.(ygi/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar