Urgensi Hak Interplasi DPRD Dipertanyakan

Urgensi Hak Interplasi DPRD Dipertanyakan
ISTIMEWA AUDIENSI: Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudarajat dan A Sunarya Erawan menerima audiensi Forum Masyarakat Bandung Utara yang mempertanyakan urgensi Hak Interplasi yang rencananya akan dilayangkan anggota DPRD di gedung DPRD KBB, Kamis (12/8).
0 Komentar

Wakil Ketua DPRD KBB, Ayi Sudrajat, mengatakan, Pemda KBB pastinya sudah mengikuti segala aturan yang dipersyaratkan untuk melakukan rotasi dan mutasi. Namun pihaknya belum mengantongi salinan rekomendasi dari Kemendagri. “Kami punya pendapat gak mungkin Pemda melakukan itu (rotasi mutasi) kalau belum ada surat rekomendasi tersebut. Pasti melakukan sesuai aturan yang harus ditempuh. Cuma memang salinan rekomendasinya kami belum pegang,” kata Ayi.

Ia mengatakan, sidang paripurna untuk membahas hak interpelasi tersebut sudah dijadwalkan, tetapi pihaknya lebih mendahulukan pembahasan RPJMD dan lain-lain, karena DPRD juga harus menyelesaikan dulu apa yang harus dilaksanakan. “Hak interpelasi dalam rapat paripurna dikesampingkan dulu. Tapi ini sudah memenuhi syarat menurut tatib dan aturan undang-undang, bahwa bisa mengajukan hak interpelasi bila mana ditandatangani minimal yujuh orang dan minimal di atas satu fraksi. Sekarang ada 9 karena yang 8 orang sudah mencabut,” ucapnya.

Sebelumnya, langkah untuk mengajukan hak interpelasi tersebut diambil karena Hengky melakukan rotasi mutasi pejabat di Pemkab Bandung Barat terhadap 160 posisi pada 7 Juli 2021, kemudian melakukan hal yang sama terhadap 22 posisi pada 6 Agustus 2021 lalu tanpa menyerahkan surat Mendagri ke DPRD KBB.

Baca Juga:Vaksinasi Dosis Kedua di Lanud Suryadarma TuntasKNPI Karawang: Pemkab Harus Perhatikan Situs Sejarah

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD KBB Wendi Sukmawijaya menyebut terkait dukungan fraksi terhadap usulan hak interpelasi partai pengusul tinggal menyisakan dua fraksi dari awalnya empat fraksi yakni Fraksi PKB dan Fraksi NasDem. Sementara anggota DPRD yang menandatangi dukungan usulan hak interpelasi tinggal sembilan orang dari awalnya 17 orang. “Delapan orang mencabut usulannya. Tapi dengan sembilan orang, masih memenuhi syarat mengusulkan hak interpelasi. Maka kami tetap mendesak pimpinan DPRD agar dilanjutkan ke agenda Paripurna dan disepakati 23 Agustus 2021,” kata Wendi.

Seperti diketahui, wacana hak interpelasi dari dewan mencuat ketika Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melakukan rotasi-mutasi terhadap sekitar 160 pejabat Pemda KBB, tanggal 7 Juli 2021 lalu. Sebagian anggota dewan menilai, kebijakan tersebut tak mendesak dan berujung pada terhambatnya pembahasan RPJMD KBB.(sep)

Laman:

1 2
0 Komentar