Kejaksaan Terjunkan Tim ke Desa Pasir Talaga untuk Selidiki Kasus Pemotongan Dana BST

Kejaksaan Terjunkan Tim ke Desa Pasir Talaga untuk Selidiki Kasus Pemotongan Dana BST
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES JUMPA PERS: Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Negeri Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang masih mendalami kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu, di Desa Pasir Talaga, Kecamatan Telagasari.

Kasus tersebut dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Karawang setelah sempat viral di jagat maya. Warga protes dengan adanya pemotongan dan meminta uangnya dikembalikan.

“Kami sudah menerima laporan terkait masalah adanya pemotongan dana BST di Desa Pasir Talaga. Hanya saja saat ini kami masih melakukan telaah atas laporan tersebut dan belum dapat menyimpulkan untuk saat ini. Pastinya, laporan warga ini kami tindaklanjuti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Negeri Karawang, kemarin.

Baca Juga:Sambut HUT RI Ke-76, As Syifa Salukan Bantuan SosialMengingat Kembali Menyerahnya Belanda kepada Jepang di Kalijati-Subang

Menurut Martha, tim Kejaksaan Karawang akan turun ke lapangan mendalami laporan yang disampaikan masyarakat, untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. “Kami akan mencari keterangan dan bukti-bukti yang cukup dilapangan nanti. Mulai Senin (16/8) tim akan bergerak,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, resah karena bantuan sosial tunai (BST) disunat oleh oknum aparat desa. Jumlah uang yang disunat sebesar Rp 300 ribu per orang dari Rp 600 ribu yang diterima warga. Peristiwa pemotongan dana BST menjadi viral setelah sebagian warga buka suara.

Berdasarkan pengakuan warga,  alasan pemotongan dana BST yang dilakukan oknum aparat desa yaitu untuk membantu warga yang terpapar Covid-19. Setiap warga penerima BST, dipotong Rp 300 ribu. Penerima dana BST di Desa Pasirtalaga sebanyak 281 orang. Sebagian besar dipotong, sebagian lagi menolak karena protes.

Sementara itu Kepala Desa Pasirtalaga, Yani Utari Indrayani mengatakan, pemotongan dana BST dilakukan untuk menutupi biaya warga desa yang terpapar Covid-19. Karena desa tidak memiliki anggaran penanganan Covid-19.

Menurut Yani,  desa tidak memiliki anggaran untuk penanganan Covid -19. Akhirnya pihak desa berembuk dan kemudian muncul ide untuk menawarkan warga penerima BST berbagi kepada warga yang terpapar Covid-19. “Itu sudah disosialisasikan sebelumnya,” katanya.(aef/vry)

0 Komentar