BANDUNG – Polisi menangkap 13 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir kontainer di Pasar Induk Caringin Bandung, Jawa Barat.
Salah satu yang ikut ditangkap adalah seorang oknum polisi.
Seperti diketahui, dugaan pungli ini terbongkar setelah seorang sopir kontainer curhat di media sosial.
“Saya atas perintah Kapolrestabes, sudah langsung melakukan tindakan mengamankan anggota tersebut, insial Aiptu B, yang merupakan angota polsek,” kata Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/8).
Menurut Yoris, Aiptu B mengakui bahwa dirinya melakukan pungli.
Baca Juga:Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bergantung Pada Efektivitas Penanganan Covid-19PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus
Kini, Aiptu B sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Bandung.
“Yang bersangkutan mengakui meminta uang sebesar Rp 100.000, memang pengakuannya hanya sekali itu saja,” ucap Yoris.
Saat mendapatkan informasi mengenai pungli, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan dan turun ke lokasi untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
“Dan memang benar apa yang ada di medsos, sopir truk masuk ke dalam dan bongkar, serta keluar lagi, itu bisa mengeluarkan uang sampai dengan Rp 800.000,” ucap Yoris.
Adapun belasan orang yang diduga terlibat pungli terdiri dari karyawan pasar dan sejumlah orang yang bukan pekerja.
“Tadi malam sudah kita amankan 12 orang, dan kita juga amankan uang tunai dari 5 pos yang ada di sana” ucap dia.
Saat ini, belasan orang tersebut diperiksa sebagai saksi.
Polisi tengah menyelidiki asal-usul uang yang didapat pos keluar dan masuk di Pasar Caringin itu.
Baca Juga:Tangkap Pesan Pidato Kenegaraan Presiden, Bupati Subang: Gotong Royong Tanggulangi Covid 19PTM Hari Pertama, SD Panatagama Islamic School Terapkan Prokes Ketat
“Rata-rata semuanya itu orang yang bertugas di pos jaga yang menarik uang dari para sopir, kegiatan ini sudah berlangsung lama,” kata Yoris.
Adapun berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal)Â Bandung, setiap angkutan besar yang parkir dikenakan biaya sebesar Rp 20.000.
“Namun pihak pengelola itu mengambil kebijakan bagi truk yang masuk itu, yang besar itu sebesar Rp 415.000,” ujar Yoris.
Saat ini, kepolisian telah mendapatkan data kendaraan besar yang masuk ke pasar tersebut.
Yoris mengimbau kepada sopir lainnya yang mendapatkan perlakuan yang serupa dengan curhatan Angga Dinata di laman Facebook Bandung Info, untuk segera melaporkannya kepada polisi.