Tok! Vicky Prasetyo Divonis (Lagi) 4 Bulan Penjara, Bisakah Ajukan Banding?

Tok! Vicky Prasetyo Divonis (Lagi) (Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny. Foto: Firda Junita/JPNN.com)
Tok! Vicky Prasetyo Divonis (Lagi) (Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny. Foto: Firda Junita/JPNN.com)
0 Komentar

Tok! Vicky Prasetyo Divonis (Lagi) 4 Bulan Penjara, Bisakah Ajukan Banding? Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa kecewa pada putusan majelis hakim terhadap kliennya, Vicky Prasetyo.

Walaupun begitu, ia tetap menghargai dan merasa bersyukur, adanya putusan tersebut bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di waktu sebelumnya, JPU menuntut 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Dan saat ini, Vicky divonis 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan

Baca Juga:Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Airlangga Hartarto: Semoga Bisa Menjadi Modal UsahaSpesifikasi Mini Proyektor Portable Terbaik Pertama di Dunia, Siap Dirilis BenQ

Tok! Vicky Prasetyo Divonis (Lagi) 4 Bulan Penjara

Hakim punya pendapat lain terhadap kami dan dakwaan jaksa. Ini berdasar keadilan,” terang Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/9).

Tentunya banyak pertimbangan-pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dan kami sangat menghargai itu,” tambahnya.

Seperti dilansir dari Jpnn, Menurut Ramdan, pihaknya sedang memikirkan langkah kedepannya atas putusan hakim tersebut.

Nanti lihat tujuh hari ke depan upaya hukumnya seperti apa. Apakah banding atau menerima,” pungkasnya.

Vicky Prasetyo sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Artinya kalau bicara dari tuntutan klien kami sudah melaksanakan lebih daripada setengah,” jelas Ramdan

0 Komentar