PURWAKARTA-Publik Purwakarta dikagetkan dengan data yang tertera pada Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 14 September 2021 sampai dengan 20 September 2021.
Betapa tidak, pada Inmendagri tersebut disebutkan ada tiga kabupaten yang masih berada pada PPKM Level 4. Ketiganya adalah Kabupaten Brebes di Jawa Tengah, Kabupaten Cirebon dan Purwakarta si Jawa Barat.
Padahal, sebelumnya PPKM di Kabupaten Purwakarta berada pada level 2. Bahkan, angka penambahan kasus COVID-19 di Purwakarta cenderung melandai dalam beberapa pekan terakhir ini.
Baca Juga:Cara Meningkatkan Gairah Wanita (Istri), Suami Wajib CobaPrediksi Zodiak Hari Ini, Libra: Suasana Hati dengan Pasangan Sedang Baik
Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekda Purwakarta yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, kenaikan status tersebut terjadi akibat dilakukan cleansing data oleh Kementerian Kesehatan.
Menurutnya daerah harus mengisi atau memasukkan data kasus hingga kematian akibat COVID-19 ke aplikasi New All Record (NAR).
“Dari cleansing data dan pengisian itu terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Kabupaten Purwakarta menjadi PPKM level 4,” kata Iyus, saat dihubungi melalui gawainya, Selasa (14/9).
Adapun, kata dia, Dinkes Kabupaten Purwakarta melaporkan seluruh kasus dan kematian secara berkala hanya ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar. Namun, kemudian keluar kebijakan baru di mana seluruh data harus dilaporkan ke NAR dan bisa diakses semua pihak.
“Kemarin cleansing data. Memang sebelumnya jomplang antara data di NAR dan Pikobar. Karena kan akses terbatas ke aplikasi NAR. Tapi karena cleansing, disesuaikan lagi datanya, semua data dimasukkan,” ujarnya.
Akibatnya, lanjut Iyus, data kasus COVID-19 di Purwakarta seolah tinggi, begitu juga angka kematiannya.
“Jadinya kasus kematian di Purwakarta selisih sampai 148. Padahal itu data gabungan dari yang tidak terlaporkan. Faktanya, kasus aktif hanya 47 kasus per tanggal 13 September 2021 kemarin, sementara kasus kematian sudah hampir tiga hari ini tidak ada,” katanya.
Baca Juga:Mendesak “Begituan” Lewat Belakang, Marlina Beberkan Kelakuan Ayah Taqy MalikSuhu Tubuh 36 Apakah Normal Atau Demam?
Iyus mengungkapkan, akibat data tersebut, pusat melihat terjadi lonjakan kasus di Purwakarta, sehingga mengubah status PPKM dari Level 2 menjadi level 4.
Namun Iyus mengklaim status tersebut hanya bertahan di PPKM kali ini. Dalam evaluasi berikutnya Kabupaten Purwakarta akan kembali turun.