Jangan Lebih! Ini Batas Kecepatan Dalam Kota Saat Berkendara

Jangan Lebih! Ini Batas Kecepatan Dalam Kota Saat Berkendara
Jangan Lebih! Ini Batas Kecepatan Dalam Kota Saat Berkendara
0 Komentar

Jangan Lebih! Ini Batas Kecepatan Dalam Kota Saat Berkendara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajak masyarakat agar menjaga keselamatan berkendara dengan menyuarakan kampanye Jaga Laju 30.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu cara dari upaya himbauan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjaga keselamatan berkendara.

Jaga Laju 30 diartikan, bahwa pengendara dibutuhkan untuk membatasi kecepatan maksimal 30 km per jam ketika melewati area pemukiman tempat tinggal, sekolah dan tempat-tempat beraktivitas lainnya

Baca Juga:Lagi Heboh! Ini Pengertian Jin Qorin dan Khodam Menurut IslamTerjangkau, Daftar Harga Laptop Core i5 Baru 2021

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, seperti dilansir dari Fin, terdapat berbagai jenis transportasi yang harus didorong, yaitu transportasi berbasis umum /massal serta transportasi hijau yang tidak menimbulkan polusi yaitu sepeda, sepeda listrik, dan juga pejalan kaki.

Jangan Lebih! Ini Batas Kecepatan Dalam Kota Saat Berkendara

“Dengan Penerapan Jaga Laju 30, ini artinya tidak hanya bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan, akan tetapi juga untuk Kesehatan, Ramah Lingkungan dan layak huni bagi para pengguna jalan khususnya pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas,” ucap Budi dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Kemudian, guna mendukung untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, aman dan selamat untuk masyarakat, sekarang ini Kementerian Perhubungan mengeluarkan beragam regulasi sebagai komitmen bersama guna mendorong penggunaan Kendaraan yang Ramah Lingkungan, seperti:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Cara Batas Kecepatan;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, M. Risal Wasal kemudian menambahkan, batas kecepatan 30 km/jam pada kawasan tertentu seperti lingkungan tempat tinggal, bekerja, maupun bermain itu perlu, guna menghadirkan keselamatan, kesehatan, ramah lingkungan, serta layak huni.

Hasilnya, diharapkan seluruh pengguna jalan terjamin keamanan dan keselamatannya.

“Pada sisi keselamatan, target kita adalah bagaimana mengurangi cedera dan kematian. Bahkan ditargetkan harus menciptakan zero fatality accident atau tidak ada korban meninggal,” terang Risal. 

Lebih lanjur lagi, perihal kesehatan, kata Risal, ialah tentang bagaimana cara meningkatkan jumlah orang yang berjalan dan bersepeda.

0 Komentar