Lapang Dada, BST 300.000 Kemensos Tidak Lagi Berlaku. Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mengakhiri bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 kepada warga terdampak pandemi, terhitung sejak September 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, bahwa dari awal pihaknya memang merencanakan program BST selama empat bulan (Januari-April 2021) guna membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kendati demikian, program BST dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni, menanggapi adanya penerapan PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.
Baca Juga:Giring Sebut Anies Pembohong, Dikecam Partai Pendukung JokowiSoal Kehamilan Lesty Kejora, Bukan Hasil Hubungan Gelap?
“Tidak dilanjut, hanya diperpanjang dua bulan karena ada PPKM darurat Mei-Juni,” kata Risma di DPR, dikutip Rabu (22/9/2021).
Perlu diketahui, BST adalah batuan sosial yang dikeluarkan Risma saat PPKM darurat. Besaran BST adalah senilai Rp. 300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia kepada masing-masing penerima bantuan.
Terdapat jumlah total yaitu sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19.
Di samping itu, Kemensos juga memberikan bansos PPKM seperti beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus.
“Kini bansos Kemensos kembali pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” imbuhnya. (/Juni)