Ada Bukti Baru Dari Ibu Korban, Terkait Dugaan Pemerkosaan 3 Anak Kandung

Ada Bukti Baru Dari Ibu Korban, Terkait Dugaan Pemerkosaan 3 Anak Kandung
Ada Bukti Baru Dari Ibu Korban, Terkait Dugaan Pemerkosaan 3 Anak Kandung
0 Komentar

Ada Bukti Baru Dari Ibu Korban, Terkait Dugaan Pemerkosaan 3 Anak Kandung. Polres Luwu Timur sudah menemui ibu dari tiga anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung sendiri.

Pada pertemuan saat itu, pihak keluarga diketahui memberikan barang bukti terbaru supaya kasus tersebut dapat dibuka kembali

“Informasi kami akan diberikan alat bukti baru. Polri akan menunggu dan ketika nanti dapat bukti baru tersebut Polri akan mendalami,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (11/10).

Baca Juga:Astaghfirullah, Libur Maulid Nabi Digeser, MUI: Alasan Menggeser Sudah Tak RelevanCara Agar Hp Tidak Panas Saat Bermain Game Online, Wajib Coba!

Di samping itu, seperti dihimpun dari Jawapos, bahwa tim atensi dari Bareskrim Polri yang dikirim ke Polres Luwi juga turut membantu proses penyelidikan. Tim tersebut pun akan memastikan, perihal apakah  Polres Luwu telah bekerja sesuai prosedur atau tidak dalam menangani kasus tersebut.

“(Kasus) tidak diambil alih. Jadi kasus ini tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini,” terang Rusdi.

Beberapa waktu sebelumnya, sempat viral di media sosial perihal penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan hashtag #percumalaporpolisi.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya merupakan mantan suaminya sendiri.

Lebih lanjut lagi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, perihal kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 yang lalu. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan sampai dilakukan gelar perkara.

Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).

Namun, meskipun seperti itu, Rusdi menjelaskan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus itu tidak berakhir. Penyidik masih berpotensi untuk membuka kembali kasus yang terjadi dua tahun silam itu. (Jni)

0 Komentar