“Adapun klaim bulan November 2021 dan seterusnya, paling lambat diajukan dua bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan rumah sakit kepada pasien Covid-19,” paparnya.
“Jika klaim diajukan melewati batas waktu sebagaimana ketentuan tersebut, maka akan menjadi klaim kedaluarsa. BPJS Kesehatan sendiri telah menyediakan dashboard pemantauan klaim Covid-19 yang dapat diakses oleh pihak rumah sakit,” terangnya.
Oleh sebab itu, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron turut mendorong pihak rumah sakit agar secepatnya melengkapi pemberkasan klaim Covid-19 dengan tenggat waktu yang telah diberikan sebelum masa waktu pemberkasan habis
Baca Juga:Jangan Lupa, Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Bulan Ini CairPernah Vaksin Covid Lewat Semprot Hidung? Rusia Akan Uji coba
“Kami berharap rumah sakit dapat menyiapkan waktu khusus untuk melakukan pemberkasan klaim Covid-19 dan secara rutin memantau pengajuan klaim agar terhindar dari klaim dispute/pending dan/atau klaim yang tidak sesuai,” imbuhya.
Lebih lanjut lagi, Ali Ghufron juga menambahkan, bahwa pihaknya juga secara khusus mengalokasikan petugas verifikator guna melakukan verifikasi klaim Covid-19 serta mempersiapkan sistem untuk pengelolaan klaim Covid-19.
“Langkah tersebut sebagai wujud transparansi dan profesionalisme BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas khusus yang diamanahkan pemerintah,” tutupnya