Empat pelaku yang ditahan yaitu DN dan HN asal Halmahera Barat, DK asal Tidore, dan OG asal Pulau Obi.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Nico A Setiawan menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial RR adalah pacar korban.
“Ini lagi proses sidik, tinggal pemenuhan dari unsur-unsur pasal yang kita persangkakan karena perkembangan terbaru korban meninggal makanya kita terapkan pasal berlapis, pasal 340, 285, 391, semuanya junto 55,” ucapnya, Senin (18/10) malam.
Baca Juga:Program Digitalisasi Road Tax Permudah Cara Bayar Pajak KendaraanBeri Hadiah Miliaran Lewat BritAma FSTVL, Nasabah Tabungan BRI Tumbuh 166,32%
Perihal jumlah pelaku, pihaknya baru mengamankan empat orang. Diduga ada sekitar enam pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
“Sementara empat pelaku, kalau pun ada penambahan enam orang. Dua orangnya kita akan tetap kejar nanti. Sementara ini kita fokus pada pemenuhan pasal yang kita terapkan,” tuturnya.