Pemerintah telah menetapkan kebijakan digitalisasi pajak kendaraan bemotor. Maka nanti, kendaraan bemotor akan ditempeli stiker berpengaman hologram untuk bukti pembayaran pajak.
Digitalisasi Road Tax (digitalisasi pajak kendaraan bermotor) adalah program alih media dari pelayanan manual, mempermudah pembayaran pajak kendaraan. Program ini peralihan dari pelayanan manual dalam bentuk cetakan kertas menjadi format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.
Selain itu, juga terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang bisa diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.
Baca Juga:Innalillah, Gadis 18 Tahun Meninggal Akibat Diperkosa Pacar dan 11 OrangProgram Digitalisasi Road Tax Permudah Cara Bayar Pajak Kendaraan
Stiker Road Tax ini nantinya akan diubah warnanya setiap tahun, sehingga mempermudah identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
Dihimpun dari Fin, Dalam pelaksanaan penertiban akan di bawah naungan Korlantas. Stiker hologram yang di tempel pada kendaraan, dimaksudkan agar memudahkan tim polisi lalu lintas dalam menindak para penunggak pajak.
“Tentu pemberian stiker ini akan sangat membantu Polisi Lalu Lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya, proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan secara digital,” tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Sebelumnya, Menurut Istiono, polisi selama ini mendapati kesulitan ketika melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya.
Hal itu menjadikan pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.
Kemudian, QR code yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran atas tunggakan PKB dan SWDKLLJ.
Stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.
Baca Juga:Beri Hadiah Miliaran Lewat BritAma FSTVL, Nasabah Tabungan BRI Tumbuh 166,32%Waduh, Tarif PSK Hamil Lebih Mahal, Sensasi Beda Prostitusi di Semarang
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, pendapatan daerah terbagi atas beberapa kelompok.
Salah satunya pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.