Tiduri Anak Tahanan, Kapolsek yang Dipecat ini Ajukan Banding

Tiduri Anak Tahanan, Kapolsek yang Dipecat ini Ajukan Banding(foto: Ilustrasi korban)
Tiduri Anak Tahanan, Kapolsek yang Dipecat ini Ajukan Banding(foto: Ilustrasi korban)
0 Komentar

Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah diberhentikan secara tidak hormat akibat diduga meniduri anak seorang tahanan.

Tetapi, Kapolsek tidak terima dengan adanya pemecatan itu.

Kapolsek berinisial IDGN lantas mengajukan banding atas keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya sebagai anggota Polri.

Pelanggar (Kapolsek) mengajukan banding,” ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, Sabtu (23/10).

Baca Juga:UKM Beralih ke Digital, 60 Persen Data Penting DiretasWow! HTM World Superbike (WSBK) Mandalika Capai 19,5 Juta Rupiah

Dikutip dari Fin, bahwa ia menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu Iptu IDGN mengajukan banding. Apakah hari ini atau esok lusa (Senin).

Nanti kita lihat kapan dia mengajukan banding apakah sekarang atau besok lusa dia mengajukan banding,” ungkapnya.

Iptu IDGN telah didampingi kuasa hukum. Bantuan hukum ini berasal dari Bidang Hukum (Bidkum).

Tadi kuasa hukum yang mendampingi dari Bidkum,” tuturnya.

Seperti diketahui, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kapolsek IDGN berupa pemecatan.

Pasalnya, IDGN dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus asusila terhadap anak seorang tersangka.

Sidang etik sudah selesai. Yang bersangkutan kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran dan rekomendasi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” imbuhnya.

Penanganan kasus etik ini dilaksanakan bersamaan dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Kapolsek IDGN. Korps Bhayangkara memastikan bakal menangani kasus dengan profesional.

Baca Juga:Terus Cari Sumber Pertumbuhan Baru, BRI Siapkan Roadmap Pemberdayaan UMKMGelar Maulid Nabi, Airlangga Minta Doa Ulama Hadapi Pemilu 2024

Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IDGN,” tuturnya

0 Komentar