DIJANJIKAN akan transparan saat kampanye politik, dihitung setiap rapat, dipikirkan setiap kepala daerah, direncanakan oleh TAPD (tim anggaran pemerintah daerah), diaudit BPK, diketuk dan disahkan oleh DPRD. Itulah APBD.
Jadi rebutan, jadi bancakan, jadi penyebab ke penjara, juga bisa jadi penyebab kaya dadakan. Itulah APBD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berisi daftar kegiatan yang akan dijalankan pemerintah serta biayanya. Kegiatan apa yang akan dilaksanakan oleh 29 dinas (jumlahnya bisa berbeda setiap daerah). Dituangkan dalam APBD itu.
Baca Juga:Pindah Agama Lagi? Nafa Urbach Beri TanggapanInflasi Indonesia Terkendali dan Stabil
Penyusunan APBD bisa dua kali atau lebih. Tergantung kebutuhan. Tapi pada umumnya dilakukan dua kali. Sering disebut APBD murni dan APBD Perubahan. Jika memang ada peluang penambahan pendapatan.
Tapi tetap saja, itu semua isinya asumsi. Uangnya diasumsikan sudah ada. Asumsi uang dari pajak, dari retribusi, dari pemerintah pusat, dari pemerintah provinsi, dari bagi hasil dan dari lain-lain yang sah. Semua dihitung.
Misal: berasumsi akan melaksanakan kunjungan 50 kali, biaya total Rp200 juta. Ditulis rinci. Diajukan dan disetujui oleh TAPD. Siapa kepala TAPD-nya? Sekretaris Daerah.
Siapa saja anggotanya? Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D). Yang lainnya ada, tapi yang paling vital ya tiga lembaga itu. Bapenda yang nyari uang, BKAD yang mengatur pengeluaran keuangan sebagai bendahara daerah dan tentu pembiayaan harus mengacu pada program yang ditetapkan oleh BP4D.
Jika dalam perjalanan, uang Rp200 juta itu tidak ada, maka bisa dilakukan perubahan. Bisa dilaksanakan, bisa juga tidak. Akan ditandai. Sudah tenar di antara para pejabat dengan istilah ‘dibintangin’.
Nah, kini pemerintah pusat sudah membuat Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Agar ‘dibintangin’ itu tidak ada. Di dalamnya ada Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Semua program yang akan dilaksanakan harus diinput oleh pemerintah daerah ke sistem itu. Lebih terencana, sistematis dan digital.
Para pejabat di bawah koordinasi TAPD itulah yang paling bertanggung jawab menginput data ke sistem. Dipimpin oleh Sekda selaku koordinator. Di mana peran bupati/wakil bupati?