Artinya kepala daerah atau Bupati Subang tidak bisa mem-Perda-kan APBD Perubahan 2021. Semua yang sudah diusulkan dinas-dinas, tidak bisa dilaksanakan. Kecuali kondisi darurat seperti untuk penanganan bencana, anggaran bisa dikeluarkan. Menggunakan payung hukum lain: kedaruratan. Tapi itu terbatas.
Apa penyebab APBD 2021 rungkad?
Saya baca dalam surat evaluasi ber-kop Gubernur Jawa Barat No 622/KU.01.03.08/BPKAD tertanggal 22 Oktober 2021 penyebabnya adalah Pemkab Subang bersama DPRD tidak mematuhi ketentuan batas waktu penetapan APBD Perubahan.
Seharusnya sudah ketuk palu 3 bulan sebelum masa tahun anggaran berakhir. Tepatnya paling lambat 30 September 2021. Semua itu diatur dalam Pasal 317 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sudah jelas aturan ini menggunakan diksi: Pemerintahan. Artinya mencakup eksekutif dan legislatif.
Baca Juga:Pindah Agama Lagi? Nafa Urbach Beri TanggapanInflasi Indonesia Terkendali dan Stabil
Sedangkan APBD Perubahan 2021 Subang baru diketuk palu tanggal 21 Oktober 2021. Atas dasar itu, Pemprov Jabar tidak bisa mengevaluasi dan menyarankan kembali menggunakan APBD 2021.
Semua pembahasan, isulan, perdebatan, hingga sidang paripurna untuk membahas APBD Perubahan 2021 dianggap tidak ada. Hasilnya tidak berlaku dan tidak bisa dilaksanakan.
Hal ini mengejutkan. “Biasanya dulu juga bisa,” kata para pejabat TAPD dan para ASN Subang. Berarti sekarang lebih ketat atau lebih galak. Entahlah. Menyisakan teriakan publik terhadap TAPD, teriakan terhadap DPRD dan teriakan terhadap Bupati/Wakil Bupati untuk mengevaluasi kinerja bawahannya.
Lalu siapa yang salah, DPRD atau TAPD? Bukannya DPRD sudah meminta segera ke TAPD? Baca ulang saja dari atas, akan ketemu jawabannya. Nasi sudah jadi bubur, APBD sudah rungkad, sayang.(*)