Di Indonesia ada tanggung jawab negara yang mengatur pergaulan antar warga negara, termasuk hubungan seks.
Terlebih lagi sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara, dan nilai ketuhanan jelas menolak perilaku seks bebas, dengan atau tanpa persetujuan, karena kita negara Pancasila bukan negara barat yang memiliki paham seks bebas yang liberal.
Hasan Basri meminta kepada kementerian terkait khususnya Mendikbud Ristek untuk mencabut Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 atau digantikan dengan aturan baru yang sejalan dengan jiwa dan nilai-nilai Pancasila
Baca Juga:6 Cara Mudah Menyambungkan HP Android dan iPhone Ke TVManfaat dan Kelebihan Absensi Online Untuk Mendukung Pekerjaan
Tagar “NadiemOleng” Trending, Aturan Kemendikbud Berpotensi Memicu Kebebasan Seks di Kampus dan Sekolah
Selain itu, hingga berita ini dimuat, Kamis, (11/11/2021), berbagai tanggapan di lini masa twitter terus bermunculan, salah satunya dari akun @fadlannuuwaar

Baca Juga: Nyaris Legalkan Zina, Permendikbudristek Menuai Kontroversi
“MENTERI NADIM MAKARIM menghina Pancasila dengan memberlakukan zina atau seks bebas bagi dunia pendidikan, karena Nadim membawa pengalaman sejak di luar negeri, dan mengamalkan pesanan asing, aseng, oligarki, dan ini merusak moral dan kedaulatan NKRI” tulisnya
“Setelah Peta Jalan nya ‘nyasar’ , sekarang Konsep PENDIDIKAN KARAKTER yg pernah jadi konsepnya , dia tumbangkan sendiri” tulis akun @rinidyah6
(RadarTegal/Twitter/Jni)
