Usai Jadi Tersangka, 2.000 File Video Porno Siskaeee Bernilai 2 Miliar Rupiah Ikut Disita

Usai Jadi Tersangka, 2.000 File Video Porno Siskaeee Bernilai 2 Miliar Rupiah Ikut Disita
0 Komentar

RAGAM-Jauh sebelum viral, nama Siskaeee memang dikenal sejumlah khalayak twitter dengam postingan konten dewasanya.

Terlebih lagi saat ini usai dirinya membuat kontorversi setelah pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Lebih lanjut lagi, dari hasil pemeriksaan, penyidik Polda DIY menemukan ribuan foto dan video konten porno Siskaeee. Saat ini, akun Siskaeee di Medsos telah diblokir.

Baca Juga:Meski PPKM Level 3 Dibatalkan, Mobilitas Warga Tetap Dibatasi!Menko Perekonomian Apresiasi Nahdatul Ulama yang Dukung Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

“Yang diamankan penyidik ada 2 ribu file video dan 3.700 file gambar. Semua sudah di-takeout dari seluruh media online yang ada. Termasuk di medsos,” jelas Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, Selasa (7/12).

Seperti dirangkum dari Fin, ada ribuan konten porno Siskaeee diupload di sejumlah situs dewasa yang servernya berada di luar negeri.

“Motifnya ekonomi. Pelaku sendiri mengakui dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 melakukan itu. Konten tersebut diupload ke situs-situs berbayar yang semua server dan basisnya ada di luar negeri,” pungkasnya.

Salah satunya ialah di situs OnlyFans.com. Dari situs itu, perempuan bernama Fransiska Candra Novitasa itu mendapatkan penghasilan dengan nilai fantastis. Yakni sekitar Rp 2 miliar selama Selama 2020 hingga 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, Siskaeee ditangkap polisi di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12) pukul 14.00 WIB. Setelah sempat diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan tiba pada Minggu (5/12).

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Polisi kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.

Siskaeee dijerat Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum. Seperti mal, parkiran, rest area jalan tol, toko buku, swalayan, di ruangan tertutup, kos, hotel, tempat gym, kamar mandi, pesawat dan tempat lainnya,” paparnya. (Jni)

0 Komentar