Terlebih, hal tersebut diperkuat oleh pernyataan resmi Presiden Joko Widodo dengan mengenyampingkan amar putusan nomor 7 yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta, tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
“Walhasil, banyak daerah tidak naik upah yang berarti terjadi penurunan daya beli buruh. Kalaupun naik, dengan rata-rata kenaikan 1,09 persen berarti di bawah kenaikan laju inflasi nasional. Demikian pula untuk Provinsi Jawa Barat dengan inflasi sebesar 1,76 persen. Sangat tidak lucu untuk negara calon pimpinan negara maju G20,” ucapnya.
Setelah aksi unjuk rasa 8 Desember 2021 ini, kata Wahyu, esok harinya buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke Bandung dengan harapan dapat bertemu langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Untuk diketahui, pada 3 Desember 2021, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat menyikapi upaya perlawanan kaum buruh, dan telah mengirimkan surat Nomor 6692/TK.03.03.02/Disnakertrans kepada para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di tiap Kabupaten mengenai ketentuan mogok kerja. Yang tentunya menganggap aksi buruh adalah ilegal dan dianggap mangkir,” ujar Wahyu.
Baca Juga:Wabup Tekankan ASN Jangan Ke Luar KotaLegislatif Dukung Pembangunan Sekolah Setiap Desa
Padahal, lanjutnya, buruh yang merupakan bagian dari rakyat tetap memiliki hak untuk bersuara dan serikat pekerja tentunya berkewajiban memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. “Karenanya, aksi yang dilakukan para buruh yang dikoordinir oleh Serikat Pekerja melakukan aksi dengan dasar hukum jelas,” kata Wahyu.
Di antara dasar hukum tersebut adalah Undang-undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kemudian Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh . Adapula Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional terkait Hak Sipil dan Politik.
Mengenai ada tidaknya aksi all out di Purwakarta, Wahyu menyampaikan, bilamana aksi all out harus dilakukan, maka setidaknya se-Jawa Barat juga harus melakukannya. “Kami akan turut serta melakukannya. Mengenai waktunya, belum disepakati namun kami tetap siaga dan bersiap,” ucapnya tegas.
Pihaknya pun optimis bahwa perlawanan melalui jalur litigasi dapat dimenangkan PTUN dan MA lantaran amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 11/2020 Cipta Kerja adalah Inkonstitusional bersyarat. “Dan, melalui aksi unjuk rasa nasional ini, kami berharap pemerintah dapat mendengar dan merealisasikan harapan kaum buruh,” kata Wahyu.(add/vry)