BANDUNG – Tingkah laku tak beradab Herry Wirawan, oknum Guru pemerkosa 12 Santri di Bandung sangat membuat geram. Tidak hanya memperkosa santriwati, anak yang lahir dari hubungan tersebut, dijadikan alat untuk meraup donasi.
Beragam fakta tersebut terungkap dari pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tak berhenti sampai disitu, Herry Wirawan mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para santriwati sebagai yatim piatu.
Baca Juga:Pemulihan Pasca Bencana Semeru, BRI Peduli Adakan Pemeriksaan Gratis Kesehatan WargaHengki : Perusahaan Harus Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Bayi-bayi malang itu, ia gunakan untuk meminta sumbangan pada berbagai pihak.
Sedangkan kepada para korban, ia melakukan tipu daya dengan janji-janji biaya pendidikan bahkan janji akan menikahi korban.
Lalu, ia ternyata juga melakukan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sampai dana pendidikan Indonesia Pintar, yang seharusnya menjadi hak para santri.
Seperti diketahui, rentetan pemerkosaan yang dilakukan Herry dimulai sejak 2016 hingga 2021.
Tujuh santri dihamili bahkan melahirkan dua kali. Sehingga jumlah bayi yang telah dilahirkan mencapai 9 orang.
Lebih lanjut lagi, menurut keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Riyono SH MHum, ada dua bayi lain yang masih dalam kandungan.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan jumlah bayi yang dilahirkan bakal berjumlah 11.
Delapan bayi sebelumnya diketahui pada tahap pra penuntutan. Kemudian ketika masuk ke persidangan, bertambah 1 bayi lagi yang dilahirkan.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Kabar Duka, Wali Kota Bandung 2021 Oded M Danial Wafat Saat Hendak Naik Mimbar Khutbah Jum’atCara Merampingkan Perut Buncit dan Menghilangkan Lemak! Patut Dicoba
Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
Dari perbuatannya tersebut, terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis.
Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.