PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari), Purwakarta menangani empat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang 2021. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Intel Onneri Khairoza kepada wartawan, Senin (13/12).
Dia menjelaskan dua dari empat perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penuntutan. Kemudian satu perkara dalam tahap penyidikan dan satu perkara dihentikan saat masih dalam proses penyelidikan.
“Dari empat perkara tipikor di tahun ini (2021), dua perkara sudah masuk tahap penuntutan, satu perkara dalam penyidikan dan satu perkara dihentikan saat masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Baca Juga:Tidak Ada Konvoi Saat Kampanye Calon Kepala DesaPAC Ormas Manggala Lembang Rangkul Warga Berbuat Kebaikan
Dia menyebut penyelidikan dihentikan untuk menghindari duplikasi penyelidikan dengan pihak kepolisian. Sebab untuk perkara tersebut pihak Polres Purwakarta pun sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan, sehingga kejaksaan menutup penyelidikan tersebut.(add/sep)