SUBANG-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Subang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Subang, dan Pemprov Jawa Barat digugat oleh perusahaan penyedia barang dan jasa.
Perusahaan itu memiliki hak untuk menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga yang tercantum pada surat perintah kerja pada 15 September 2020.
Hal tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Subang, dengan No perkara 38/pdt.G/2021/PN.SNG yang dilihat Pasundan Ekspres pada Senin (13/12).
Baca Juga:Kejari Purwakarta Tangani 4 Perkara Korupsi Sepanjang 2021Tidak Ada Konvoi Saat Kampanye Calon Kepala Desa
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi, membenarkan jika ada gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut soal pengadaan mebeler untuk RSUD.
“Sebelum sampai pengadilan sebetulnya kami sudah melakukan mediasi lima sampai enam kali, namun tetap tidak ada titik temu. Karena begini, secara anggaran itu tidak bisa lagi dibayarkan,” katanya.
Alasan tidak bisa dibayarakan, kata Maxi, karena sudah lewat dari tahun anggarannya. Kemudian pihak-pihak yang berkepentingan punya argumen yang kuat.
“Begini, ada pengadaan mebeler sejumlah Rp199.000.000 begitu datang barangnya, barangnya kayu, pihak rumah sakit menyebut spek tidak sesuai, ditolak oleh pihak rumah sakit,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jika satu pekerjaan statusnya ditolak maka tidak bisa mengeluarkan surat perintah membayar, sehingga pekerjaan tersebut tidak dibayar. Jadi, kata Maxi, dalam kasus ini Dinas Kesehatan hanya menunggu putusan pengadilan.
“Ketika putusan pengadilan sudah ada, misalkan kami diperintahkan membayar, ya kita bayar, biar jelas nunggu dulu saja putusan pengadilan,” tukasnya.(idr/ysp)