JAKARTA– Daftar UMP Jakarta 2022 terbaru ini mengalami kenaikan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI Jakarta.
Daftar UMP Jakarta 2022 ini sebelumnya 0,85 persen, yaitu sebesar Rp4.453.935, naik menjadi 5,1 persen yakni sebesar Rp. 4.641.854.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” terang Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu, 18 Desember 2021.
Baca Juga:Gercep, Ridwan Kamil Respon Aksi Warga PamanukanBupati: Pertahankan WTP Hingga Tahun Depan
Lalu inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen. Sama halnya dengan kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.
Anies Baswedan memaparkan, keputusan itu juga didasari pada kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” papar Anies.
Gubernur Anies juga menegaskan, keputusan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan untuk pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk menjadi gambaran, pada tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir (2016-2021) adalah 8,6 persen dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” pungkasnya. (Fin/Jni)