KARAWANG-Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, Polres Karawang musnahkan 22.312 botol minuman keras (miras) berbagai merk, oplosan 375 liter dan 1.100 buah petasan di halaman Mapolres Karawang, Kamis (23/12).
Pemusnahan miras dengan cara dilindas dengan alat berat double drum roller yang disaksikan secara langsung oleh aparat kepolisian dan unsur-unsur Forkompinda lainnya.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan dari polsek jajaran berhasil menyita miras 10.023 botol dan Polres Karawang 12.289 botol miras botol, miras oplosan 375 liter.
Baca Juga:Bupati Subang Bangun Rumdin di Pantura, Selesai Tahun DepanPakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana: Pekerjaan Humas Sangat Menyenangkan
“Total yang kita musnahkan 22.312 botol minuman keras (miras). Semua barang bukti merupakan hasil operasi selama satu tahun terakhir,” kata Aldi kepada wartawan.
Menurut Aldi, ini merupakan upaya Polres Karawang dan jajaran dalam mengantisipasi maraknya perederan minuman keras menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satu penyebab timbulnya gangguan Kamtibmas, dan pemusnahan miras ini di lakukan untuk membuktikan dan memastikan kepada masyarakat, barang bukti hasil sitaan musnahkan.
“Operasi rutin minuman beralkohol dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Kabupaten Karawang,” jelas Aldi.
Lanjut Aldi, berbagai dampak yang diakibatkan dari mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan telah memicu peningkatan tindak pidana, di antaranya tindak pidana di bidang kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana lainnya.(aef/vry)