Terkait Surat Penetapan Tersangka Kades Jatimekar, Kejari: Tak Ada Kewajiban Kirim Tembusan ke DPMD Kabupaten Purwakarta

Isi Pasal RKUHP Hina Pemerintah dan Kekuasaan Hukum Bisa Dipenjara 3 Tahun!
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menanggapi adanya pemberitaan yang menyebutkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta belum menerima surat penetapan tersangka kepala desa (Kades) Jatimekar, atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa. Dengan belum diterimanya surat penetapan tersangka tersebut, Kades Jatimekar belum bisa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala desa.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Abdu Mikail mengatakan jika pihak DPMD Purwakarta mengirimkan surat resmi terkait permohonan salinan penetapan tersangka korupsi Kades Jatimekar, pasti akan diberikan.

Namun, ujar Mikail, DPMD Purwakarta baru melayangkan surat resmi pada Selasa 21 Desember 2021. Dan pihaknya langsung membalas surat DMPD tersebut pada keesokan harinya. Awalnya, kata Mikail, DMPD Purwakarta meminta surat penetapan tersangka secara lisan, dan pihaknya meminta harus melalui surat resmi. “Kemudian selang beberapa hari surat resmi dari DPMD Purwakarta baru kita terima dan langsung kita balas,” ujar Mikail, Senin (27/12).

Baca Juga:Rumah Aspirasi Bentuk Pertanggungjawaban Kepada MasyarakatEkspansi Kredit UMKM, BRI Dorong Momentum Pemulihan Ekonomi Tahun Depan

Mikail menjelaskan, untuk surat penetapan tersangka korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor, pihak Kejati Purwakarta hanya memberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka, keluarga tersangka dan Penasehat Hukum (PH) tersangka dan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persoalan Kades Jatimekar, surat penetapan tersangka yang bersangkutan, pihaknya tidak memilik kewajiban untuk mengirimkan tembusan ke DPMD Purwakarta. “Tetapi jika surat penetapan tersangka dibutuhkan, DPMD Purwakarta tinggal kirim surat pasti kami balas,” katanya.

Mikail menambahkan, terkait surat penetapan tersangka korupsi Kades Jatimekar pihak DPMD Purwakarta harusnya lebih proaktif menanyakan ke Kejari Purwakarta. “Tinggal komunikasi. Proaktif saja,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan, proses pemberhentian sementara Kades Jatimekar, masih menunggu salinan penetapan tersangka yang bersangkutan terkait kasus korupsi Dana Desa dari pihak Kejari Purwakarta. “Kami melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta sudah bersurat ke Kejari Purwakarta untuk meminta salinan penetapan tersangka Kades Jatimekar soal kasus korupsi Dana Desa, sebagai dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan,” ucap Ambu Anne itu, Kamis (23/12) lalu.(add/sep)

 

0 Komentar