SUBANG-Unit Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, menangani 352 perkara pada tahun 2021, yang berasal dari Kepolisian. Sepanjang tahun 2021 sejak bulan Januari – Desember, Perkara Narkotika dan Pencabulan masih menjadi perkara tertinggi, sesuai dengan banyaknya perkara yang ditangani. Namun perkara penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor, menjadi perkara yang ngtrend, dikarenakan cukup banyak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana AR. SH. Mengatakan, untuk perkara yang ditangani pihaknya dalam rentang Januari-Desember 2021, ada sebanyak 352 perkara. Hal tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020, yang hanya 300 perkara saja. “Iya ada kenaikan penanganan perkara di tahun 2021, jika dibandingkan tahun 2020,” ujarnya.
Dijelaskan Lucky, dari 352 perkara yang sudah ingkrah (vonis) 342 perkara. Sementara sisanya, masih berjalan di persidangan. Dari ratusan perkara tersebut, yang paling mendominasi adalah narkotika, ada sebanyak 116 perkara. Perkara pencabulan dimana ada 10 perkara di tahun 2021 ini. “Narkotika dan pencabulan masih mendominasi,” katanya.
Baca Juga:Kepala Desa Balingbing Terpilih, Casdi Mohon Doa Untuk Jalankan Pemerintahan DesaIni Kronologi Kejadian Dump Truk Tabrak Enam Orang di Karawang
Dari perkara tersebut, Lucky mengatakan, ada perkara ngtrend yang menjadi pusat perhatian. Perkara antar geng motor yang masuknya adalah perkara penganiayaan. “Itu ngtrend juga dan menjadi pusat perhatian,” katanya.
Perkara yang mendominasi dari narkotika, rata-rata tersangkanya di usia 20-40 tahun. Kejaksaan Negeri Subang gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, tentang bahaya narkotika jika digunakan. “Sosialisasi juga kerap dilakukan, minimal untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika. Ini mengingat banyak perkara narkotika di Kabupaten Subang,” katanya.
Mengenai tilang kendaraan, pihaknya juga sudah mengeluarkan program sistem cepat pelayanan online tilang (Si Cepot). Menggunakan aplikasi yang diunduh diplay store, masyarakat yang terkena tilang bisa langsung membayar denda tilang. Berkas yang ditilang bisa dikirim via go send. “Ini memudahkan. Saat ini sudah berjalan, yang menggunakan perhari lumayan ada 5-10 orang,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni SIK SH MH mengimbau kepada masyarakat agar jangan ragu melaporkan segala tindak kejahatan ke Polres Subang. “Melihat atau mengalami tindak kejahatan, jangan ragu untuk melaporkan. Akan ditindaklanjut,” katanya.(ygo/vry)