Ini Komitmen Kades Muara Kecamatan Blanakan Subang usai dilantik

DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES DILANTIK: Kepala Desa Muara Kartini saat dilantik oleh Bupati Subang H. Ruhimat bersama dua rekannya Kades Jayamukti dan Langensari.
DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES DILANTIK: Kepala Desa Muara Kartini saat dilantik oleh Bupati Subang H. Ruhimat bersama dua rekannya Kades Jayamukti dan Langensari.
0 Komentar

SUBANG-Tiga kepala desa terpilih di Kecamatan Blanakan sudah dilantik oleh Bupati Subang di penghujung akhir tahun 2021. Tiga kepala desa itu yaitu Desa Jayamukti, Desa Langensari dan Desa Muara yaitu Kartini.

Kartini Kepala Desa Muara usai dilantik menyampaikan, rasa syukur setelah dilantik menjadi kepala desa. Dia menghaturkan terima kasih atas dukungan masyarakat Desa Muara. Dia juga menyampaikan  terima kasih atas kehadiran Bupati Subang H. Ruhimat di Desa Muara.

Sebagai kades yang baru Kartini berkomitmen untuk bersinergi dan mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan mengingatkan warga Desa Muara untuk kembali bersatu.

Baca Juga:Libur Tahun Baru, Pantai Pondok Bali Ramai Dikunjungi WisatawanBerdayakan UMKM dan Kaum Perempuan, BRI Bina Klaster Pandan Wangi Amlapura

“Kami siap mendukung mewujudkan Subang Jawara dan siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Kemudian saya ingatkan kepada semua warga Desa Muara agar melupakan semua gesekan, demi Desa Muara yang lebih maju.” ujarnya.

Dia mengatakan, sinergitas yang dibangun bukan hanya dengan jajaran pemda saja, tetapi dengan pemerintah kecamatan dan lembaga desa.

Sebagai kades yang baru, dia meminta bimbingan dan arahan dari pemcam sebagai unsur pemerintah yang memegang kendali kewilayahan. Bimbingan dan arahan dari pemcam sangatlah dibutuhkan.

“Seperti membuat struktur organisasi Pemdes Muara yang baru, tentu harus sesuai aturan. Pola dan sistem pengangaran dalam bentuk Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (RAPDes). Pembentukan struktur lembaga desa seperti LPM bila diperlukan, dan masih banyak lagi yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan desa,” jelasnya.

Menurut Kartini, penatakelolaan pemerintahan desa mesti mengacu pada pedoman dan aturan, dalam hal ini perda atau UU Desa. Belum lagi sistem keuangan desa atau Siskeudes. Semua itu harus dipelajari dan dipahami bersama unsur perangkat desa dan BPD.

“Ya intinya kita akan ikuti arahan dan petunjuk dari pemcam. Agar tidak salah kaprah,” tukasnya.(dan/ysp)

0 Komentar