SUBANG-Dalam rangka mewujudkan Desa Sidajaya sebagai Desa Wisata berbasis Budaya baru di Kabupaten Subang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang beserta Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Subang tetapkan Jembatan Lori di Desa Sidajaya sebagai situs sejarah.
Jembatan Lori atau sekarang dikenal dengan sebutan Jembatan Pelangi ditetapkan sebagai Situs Sejarah sejak 29 Desember 2021.
Jembatan sepanjang 100 meter tersebut, merupakan jembatan peninggalan Belanda yang merupakan akses untuk mengangkut hasil bumi zaman perusahaan Pamanoekan & Tjiasem (P&T) Lands.
Baca Juga:Tiga Oknum TNI Penabrak Dua Remaja Kecelakaan Nagreg Jalani RekontruksiFoto Cassandra Angela Bobo di Ranjang, Posenya Wow Sekali
Rangkaian acara diisi dengan pemasangan papan informasi dari Disdikbud Subang, bahwa Jembatan Lori merupakan Situs Sejarah dan disaksikan oleh puluhan warga Desa Sidajaya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Muspika Cipunagara beserta eks Camat Cipunagara, H Ubay Subarkah, Danramil Pagaden, Wakapolsek Pagaden, Pemdes Sidajaya serta Bos Urip selaku penggagas Desa Sidajaya menjadi Desa Wisata.
Dalam paparannya Kabid Disdikbud Subang Moch Khadar menyampaikan, Jembatan Lori merupakan jembatan peninggalan perusahaan P&T Land.
“Kita tahu P&T Land itu berkuasa di Subang mulai tahun 1813 dan ini adalah salah satu peninggalannya,” kata Khadar.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Cagar Budaya, pihak Disdikbud melakukan inventarisasi di Kabupaten Subang dan jembatan Lori merupakan salah satu has hasil dari inventarisasi tersebut.
“Nah jembatan ini adalah salah satu potensi Cagar Budaya, yaitu Jembatan Lori,” ungkap Moch Kadar.
Bahkan guna mengetahui apakah jembatan ini dapat menjadi situs cagar budaya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akan ada Tim Ahli yang melakukan kajian untuk jembatan ini.
Baca Juga:Kasus Penganiayaan Kakek Z terhadap Seorang Wanita di Purwakarta Dihentikan Kejaksaan, Ini AlasannyaCassandra Angelie Tak Suka Cowok Arab, Alasannya Bikin Merinding
“Nanti ada tim ahli untuk mengkaji untuk menetapkan apakah ini termasuk situs cagar budaya atau bukan, kalau hasilnya nanti direkomendasikan jadi Cagar Budaya, Bupati langsung nanti yang membuat surat keputusan atau ketetapan,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Sidajaya Carta berharap, dengan dilaksanakannya pemasangan plang untuk pengamanan sebagai salah satu situs peninggalan sejarah yang akan dilanjutkan menjadi salah satu cagar budaya tidak akan ada lagi pihak-pihak lain yang merongrong untuk melakukan pembongkaran secara liar jembatan ini.