Ini Penyebab Potensi Kerugian Negara Akibat Maladministrasi Pengelolaan Aset

Ini Penyebab Potensi Kerugian Negara Akibat Maladministrasi Pengelolaan Aset
0 Komentar

Menurut Noer, pada aspek fisik, potensi maladministrasinya adalah cenderung terjadi penurunan fungsi barang dan bahkan hilangnya barang BMN/BMD tersebut. Misal saja, bahwa BMN/BMD tersebut diketahui telah tercatat atau telah dilakukan penatausahaan aset sejak tahun 1956, kemudian tercatat sebagai pengelola BMN tersebut pada tahun 2021, namun di sisi lain, pada tahun 1999 telah terbit Sertifikat Hak Milik atas nama masyarakat umum.

“Hal yang menjadi pertanyaan dimana tanggung jawab instansi penyelenggara pelayanan publik tersebut selama ini dalam rangka mempertahankan atau mengembalikan asset BMN tersebut kepada negara?,” tanyanya.

Noer menjelaskan, pengamanan dalam aspek hukum bertujuan untuk mempertahankan status suatu aset BMN/BMD agar dapat terlindung dari suatu sengketa hukum, sengketa kepemilikan yang bila tidak dilakukan maksimal dapat berujung pada hilang atau beralihnya aset negara kepada yang pihak lain yang seharusnya tidak berhak.

Baca Juga:Selebrasi 50 Juta Penjualan Corolla, Toyota Rilis Manga SpesialKena OTT KPK, Ini Tanah dan Bangunan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi yang Ada di Subang

“Hal ini sangat perlu menjadi atensi sungguh- sungguh dan membutuhkan solusi penyelesaian yang tuntas, karena kecenderungan pengelola BMN/BMD/Pemerintah (instansi penyelenggara pelayanan publik) akan berhadapan dengan masyarakat sendiri, karena sejak awal diduga abai merawat asetnya,” katanya.

Untuk itu, kata dia, perlu menjadi atensi pemerintah agar tata kelola aset tersebut dilakukan secara baik dan benar sesuai prinsip-prinsip pengelolaan yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya, masyarakat yang mengeluhkan keberatan terhadap sengketa aset dengan pemerintah ini sebagian besar disebabkan karena adanya ketidakpastian penyelesaian dan penundaan berlarut (undue delay) sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum/administratif terhadap pelayanan yang diberikan.

“Selain kerugian pada sisi masyarakat, Perwakilan Ombudsman Republik Provinsi Jawa Barat melihat adanya dugaan kerugian pada negara yang ditimbulkan akibat tidak adanya ketidakpastian hukum tersebut. Oleh karenanya, perlu secara terus menerus mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik sebagai pengelola BMN/BMD untuk dapat memperkuat, menyempurnakan proses dan tahapan-tahapan dalam pengelolaan BMN/BMD,” jelasnya.

“Selain itu, instansi penyelenggara pelayanan publik, agar memberikan atensi untuk tidak terjadi pembiaran atas permasalahan dengan membuat sistem penyelesaian masalah yaitu sistem pengelolaan pengaduan internal instansi khusus yang berkaitan dengan sengketa aset,” jelasnya.

0 Komentar