Minta Direhab Nia Ramadhani dan Suaminya Malah Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Majelis Hakim

Minta Direhab Nia Ramadhani dan Suaminya Malah Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Majelis Hakim
0 Komentar

JAKARTA – Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, seta sopirnya secara mengejutkan justru divonis satu tahun penjara. Majelis hakim menilai ketiganya bukanlah pecandu atau korban dari penyalahgunaan narkotika.

Majelis hakim menjelaskan kriteria seseorang disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dimana yang paling sering terjadi mereka akan merasakan candu.

“Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis. Sedangkan yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat apabila penggunaan dikurangi menimbulkan gejala pada fisik dan psikis,” jelas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan Nia Ramadhani cs.

Baca Juga:Dituding Investasi Bodong, Utadz Yusuf Mansur akan Laporkan 3 Aktor ke PolisiPemberlakuan PPKM dan Update Vaksinasi, Ini Kata Menko Perekonomian

Hal-hal tersebut dinyatakan tak ditemukan dari ketiga terdakwa, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka.

“Berdasarkan keterangan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika. 2014 ketika ayah terdakwa meninggal dunia, mulai saat itulah sampai dengan bulan April 2021 terakwa merasa sangat kehilangan dan tidak cerita kesedihannya. Sedangkan terdakwa 2 selalu dituntut sempurna di depan publik,” ucap majelis hakim.

“Hingga akhirnya sejak April 2021, terdakwa dua mulai menyuruh terdakwa satu (sopir) untuk membeli dan memakai sabu bersama-sama juga bersama terdakwa tiga,” sambungnya.

Berdasarkan penjelasan Nia Ramadhani cs, sejak April 2021 hingga ditangkap mereka sudah sekitar 4 kali mengkonsumsi narkoba. Akan tetapi, jika tidak memakai narkoba mereka sama sekali tidak merasakan gejala apa pun.

“Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa,” kata majelis hakim.

“Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu. Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus,” tegasnya. (idr)

0 Komentar